Hukum Penanganan Bayi Meninggal sebelum Dipotong Ari-arinya

 
Hukum Penanganan Bayi Meninggal sebelum Dipotong Ari-arinya

Bayi Meninggal Sebelum Dipotong Ari-arinya

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang bayi yang dilahirkan terus meninggal dunia sebelum dipotong arinya (masyimah). Bagaimanakah caranya merawat mayat tersebut?

Haruskah memotong arinya terlebih dahulu ataukah tidak?

Jawab : Arinya tidak usah dipotong bahkan harus dirawat bersama-sama, karena ari tersebut hukumnya suci.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Hasyiyah al-Syirwani[1]

وَالْجُزْءُ الْمُنْفَصِلُ وَمِنْهُ الْمَشِيْمَةُ الَّتِيْ فِيْهَا الْوَلَدُ طَاهِرٌ مِنَ اْلأَدَمِيِّ نَجْسٌ مِنْ غَيْرِهِ. أَمَّا الْمُنْفَصِلُ مِنْهُ بَعْدَ مَوْتِهِ فَلَهُ حُكْمُ مَيْتَتِهِ بِلاَ نِزَاعٍ

Bagian yang terpisah seperti ari-ari yang terdapat pada bayi, jika berasal dari manusia hukumnya suci, sedangkan dari selain manusia hukumnya najis. Adapun bagian yang terpisah setelah kematiannya, maka hukumnya seperti jenazahnya tanpa ada perbedaan pendapat.

[1]   Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418H/1997 M), Cet. I, Jilid I, h. 318.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 43

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-3

Di Surabaya Pada Tanggal 12 Rabiuts Tsani 1347 H. / 28 September 1928 M.