Penjelasan tentang Memandikan Mayit: Air Mandi Tidak Sampai Ke Pantat Mayit

 
Penjelasan tentang Memandikan Mayit: Air Mandi Tidak Sampai Ke Pantat Mayit

Air Mandi Tidak Sampai Ke Pantat Mayit

Pertanyaan :

Apakah mayat yang air mandi tidak dapat sampai ke pantatnya (masrabah) harus ditayamumkan atau tidak?

Sebagai mayat yang belum dikhitani?

Jawab :

Pendapat Ibn Hajar apabila pada pantat itu terdapat najis, maka harus ditayamumkan dan disembahyangkan. Pendapat itu berbeda dengan pendapat Imam Ramli. Tetapi apabila pada pantat tersebut tidak terdapat najis maka kedua Imam tersebut sependapat: Bahwa harus ditayamumkan dan disembahyangkan. Sedang Muktamar memilih pendapat Imam Ibn Hajar.

Keterangan, dalam kitab:

  1. Itsmid al-‘Ainain[1]

(مَسْأَلَةٌ) وَمَنْ تُعُذِّرَ غَسْلُ قُلْفَتِهِ يُمِّمَ وَصُلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ حج وَلاَ يُمَّمُ وَلاَ يُصَلَّى عَلَيْهِ بَلْ يُدْفَنُ بِلاَ صَلاَةٍ عِنْدَ م ر. اهـ.

Mayit yang sulit dibersihkan bagian dalamnya (seperti kulup penis), maka cukup ditayamumkan dan dishalatkan. Pendapat ini menurut Ibnu Hajar. Sedangkan menurut Muhammad Ramli, mayit tersebut tidak perlu ditayammumi dan tidak pula dishalati, namun langsung dikubur.

[1]   Ali Bashabrin,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN