Hukum Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah (Uang Kertas)
Membeli Dinar Emas dengan Harga Rupiah/Uang Kertas
Pertanyaan :
Sahkah membeli Dinar emas dengan harga f. 15,- dengan pembayaran angsuran setiap hari f. 1,-.?
Jawab :
Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan yang perak, atau tidak dengan perjanjian apa-apa, maka hukumnya tidak sah! Karena termasuk riba nasai (tempo).
Apabila dengan perjanjian pembayaran dengan uang kertas, maka hukumnya sah dan tidak termasuk riba.
Catatan:
Demikian itu kata-kata rupiah diartikan rupiah perak, sebagaimana pada waktu Muktamar ke-3, tetapi pada masa sekarang rupiah itu berarti uang kertas, maka hukumnya tidak riba apabila tidak ada perjanjian lain (pen).
Keterangan: Dalam kitab:
- Syams al-Isyraq[1]
Memuat Komentar ...