Hukum Zakat untuk Uang Logam Lebih dari Nishab

 
Hukum Zakat untuk Uang Logam Lebih dari Nishab

Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memiliki uang logam lebih dari batas minimal zakat (nishab), wajibkah ia mengeluarkan zakat?.

Jawab :

Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali bila uang logam tersebut diperdagangkan, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan.

Keterangan, lihat kepetusan Muktamar ke-3 soal nomor 48:

  1. Syams al-Isyraq[1]

فَوَرَقُ النَّوْطِ عِنْدَ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ كَالْفُلُوْسِ النُّحَاسِ فِيْ إِعْطَاءِ حُكْمِ الْعَرَضِ مِنْ عَدَمِ وُجُوْبِ زَكَاةِ قِيْمَتِهِ إِلاَّ لِتِجَارَةٍ بِشُرُوْطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ مِنْ جَوَازِ الرِّبَا فِيْهِ بِأَنْوَاعِهِ اْلأَرْبَعَةِ وَهُوَ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا الْيَدِّ وَرِبَا النَّسَاءِ وَرِبَا الْقَرْضِ. اهـ.

Maka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syafi’i adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukum sebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN