Hukum Zakat untuk Uang Logam Lebih dari Nishab
Uang Logam Lebih dari Nishab, Wajibkah Dikeluarkan Zakatnya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang memiliki uang logam lebih dari batas minimal zakat (nishab), wajibkah ia mengeluarkan zakat?.
Jawab :
Tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali bila uang logam tersebut diperdagangkan, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebagai barang dagangan.
Keterangan, lihat kepetusan Muktamar ke-3 soal nomor 48:
-
Syams al-Isyraq[1]
فَوَرَقُ النَّوْطِ عِنْدَ السَّادَةِ الشَّافِعِيَّةِ كَالْفُلُوْسِ النُّحَاسِ فِيْ إِعْطَاءِ حُكْمِ الْعَرَضِ مِنْ عَدَمِ وُجُوْبِ زَكَاةِ قِيْمَتِهِ إِلاَّ لِتِجَارَةٍ بِشُرُوْطِهَا الْمُتَقَدِّمَةِ مِنْ جَوَازِ الرِّبَا فِيْهِ بِأَنْوَاعِهِ اْلأَرْبَعَةِ وَهُوَ رِبَا الْفَضْلِ وَرِبَا الْيَدِّ وَرِبَا النَّسَاءِ وَرِبَا الْقَرْضِ. اهـ.
Maka uang kertas menurut para tokoh mazhab Syafi’i adalah sama seperti uang tembaga dalam pemberian hukum sebagai komoditas yang nominalnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan dengan syarat-syarat sebagaimana yang telah disebutkan dengan kebolehan riba dalam empat macamnya, riba fadl, riba yad, riba nasai dan riba qardh.
[1] Muhammad Ali al-Maliki, Syams al-Isyraq fi Hukmi al-Ta’amuli bi al-Arwaq, (Indonesia, Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah, t. th.), h. 96-97.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.62 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4 Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...