Uang Kertas Dipergunakan untuk Zakat
Pertanyaan :
Bolehkah uang kertas dipergunakan untuk menjadi zakat uang kertas juga?.
Jawab :
Tidak boleh. Catatan : Demikian itu apabila uang kertas tersebut dianggap sebagai bukti utang (mengingat standarnya adalah uang emas) dan apabila uang kertas tersebut dianggap sebagai benda biasa (tidak mengingat standarnya dari uang emas) maka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat, sebagaimana keputusan Muktamar ke-3 soal nomor 48, bahkan demikian itu yang dipilih oleh Muktamar sebagai keputusannya pada Muktamar ke –5 soal nomor 90 (pen).
Keterangan, dalam kitab:
Mauhibah Dzi al-Fadhl [1]
وَلَمْ يُبَيِّنْ مَا أَخْرَجَهُ عَنْهَا هَلْ ذَهَبٌ أَوْ فِضَّةٌ وَالظَّاهِرُ أَنْ يُخْرِجَهَا فِضَّةً لِأَنَّ الْمَشْهُوْرَ أَنَّ صُوْرَةَ الْمَكْتُوْبِ فِيْهَا قِيْمَةُ الدَّرَاهِيْمَ مِنَ الرُّوْبِيَّاتِ وَالرِّيَالاَتِ لاَ الدَّنَانِيْرَ. إهـ.
Dan beliau tidak menjelaskan apa yang dikeluarkan, apakah emas atau perak? Menurut pendapat yang kuat, ia harus mengeluarkannya dalam bentuk perak, karena yang terkenal adalah bahwa gambaran yang tertulis padanya adalah nilai dirham dari rupiah dan real, bukan dinar.
Syams al-Isyraq [2]
إِذَا عَلِمْتَ هَذَا كُلَّهُ أَنَّ اْلإِحْتِمَالَ الثَّانِي فِيْ وَرَقِ النَّوْطِ أَعْنِي احْتِمَالَ كَوْنِهِ كَالْفُلُوْسِ هُوَ الاحْتِمَالُ الرَّاجِحُ وَاْلأَحْوَطُ فِي الاحْتِمَالَيْنِ الْمَذْكُوْرَيْنِ فِيْهِ لِقُوَّةِ دَلِيْلِهِ أَمَّا أَوَّلاً فَلِأَنَّهُ إِمَّا قِيَاسٌ بِجَامِعٍ أَوْ تَخْرِيْجٌ عَلَى قَاعِدَةٍ تَشْمَلُهُ كَغَيْرِهِ وَتِلْكَ الْقَاعِدَةُ هِيَ كُلُّ عَرَضٍ جَرَى بَيْنَ النَّاسِ مَجْرَى الْعَيْنِ [3]
Memuat Komentar ...