Penjelasan tentang Mewakilkan Hewan Qurban kepada Orang Fasik
Mewakilkan Kepada Orang Fasik untuk Menyembelih Kurban
Pertanyaan :
Apabila seorang ulama menerima wakil untuk menyembelih kurban bolehkah ia mewakilkan kepada orang fasik?, Dan cukupkah hal itu dan sah sebagai kurban?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp298.000
Rp950.000
Rp98.600
Rp394.000
Memuat Komentar ...