Hukum Berpuasa menurut Mazhab Selain Mazhab Syafi’i
Berpuasa Menurut Mazhab Selain Mazhab Syafi’i
Pertanyaan :
Sahkah berpuasa menurut mazhab Hanafi atau Maliki dengan tidak mengetahui syarat, rukun dan batalnya puasa menurut kedua mazhab tersebut?
Jawab : Tidak sah, karena tidak mengetahui dasar-dasar orang yang diikuti.
Catatan: Syarat ber-taqlid itu ada enam, yaitu:
- Harus mengetahui dasar yang dianggap benar oleh imamnya, dalam persoalan yang akan diikuti, seperti syarat, rukun, dan kewajiban-
- Harus dalam persoalan yang akan dilaksanakan (bukan yang telah dikerjakan).
- Tidak mencari-cari keringanan untuk menghindarkan kewajiban.
- Imam yang diikuti harus bertitel Mujtahid.
- Tidak mencampur-adukkan antara ketentuan satu dengan lainnya dalam satu persoalan (talfiq).
- Hukum yang diikuti tidak bertentangan dengan keputusan hakim karena menyalahi dalil nash atau ijma’ atau lainnya. Syarat-syarat yang tersebut juga diutarakan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Keterangan, dari kitab:
- Tanwir al- Qulub[1]
وَلِلتَّقْلِيْدِ شُرُوْطُ سِتَّةٍ اْلأَوَّلُ مَعْرِفَةُ الْمُقَلِّدِ مَا اعْتَمَدَهُ مُقَلَّدَهُ فِي الْمَسْأَلَةِ الَّتِي يُرِيْدُ التَّقْلِيْدَ فِيْهَا مِنْ شُرُوْطٍ وَوَاجِبَاتٍ إلخ... وَالثَّانِي أَنْ لاَ يَكُوْنَ التَّقْلِيْدُ بَعْدَ الْوُقُوْعِ إلخ... وَالثَّالِثُ أَنْ لاَ يَتَتَبَّعَ الرُّخَصَ بِحَيْثُ يُخْرِجُهُ عَنْ عُقْدَةِ التَّكْلِيْفِ وَالرَّابِعُ أَنْ يَكُوْنَ مُقَلَّدَهُ مُجْتَهِدًا وَالْخَامِسُ عَدَمُ التَّلْفِيْقِ إلخ... وَالسَّادِسُ أَنْ لاَ يَكُوْنَ الْحُكْمُ الْمُقَلَّدُ فِيْهِ مِمَّا يُنْقَضُ فِيْهِ قَضَاءُ الْقَاضِي لَوْ حَكَمَ بِهِ لِمُخَالَفَتِهِ نَصًّا أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ نَحْوَهُمَا . Syarat-syarat ber
Memuat Komentar ...