Hukum Membeli Barang yang Berbeda dengan Barang yang Diperintahkan
Disuruh Membeli Sesuatu, Lalu Dibelikan Barang Lain
Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang yang disuruh membeli barang kemudian uangnya dibelikan barang lain?
Jawab :
Apabila ada tanda-tanda yang menunjukkan, bahwa yang dimaksudkan itu barang tertentu dengan sungguh-sungguh atau ditentukan, maka pesuruh tidak boleh membeli barang lainnya. Tetapi apabila diketahui, bahwa maksudnya memberi kebebasan sebagaimana biasanya, maka pesuruh boleh membeli barang sesukanya.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Syarwani ‘ala Tuhfah[1]
قَالَ شَيْخُنَا الزِّيَادِيّ وَمِثْلُ ذَلِكَ مَا لَوْ قَالَ خُذْهُ وَاشْتَرِ بِهِ كَذَا فَإِنْ دَلَّتْ الْقَرِيْنَةُ عَلَى قَصْدِهِ ذَلِكَ حَقِيْقَةً أَوْ أَطْلَقَ وَجَبَ شِرَاءُهُ وَلَوْ مَاتَ قَبْلَ صَرْفِهِ فِيْ ذَلِكَ انْتَقَلَ لِوَرَثَتِهِ مِلْكًا. وَإِنْ قَصَدَ التَّبَسُّطَ الْمُعْتَادَ صَرَفَهُ كَيْفَ شَاءَ. إهـ. ع ش.
Menurut Syeikh al-Ziyady, seandainya ada orang berkata pada orang lain “ambillah ini dan pakailah untuk membeli sesuatu”. Jika memang terdapat indikator yang menunjukkan maksud yang sebenarnya dari orang yang dimaksud, maka yang disuruh harus membeli barang yang diinginkannya. Seandainya yang menyuruh tersebut mati sebelum dipergunakan, maka beralih pada ahli waris sebagai hak milik. Namun, jika yang menyuruh bermaksud untuk memberikan kebebasan sebagaimana kebiasaan yang berlaku pada umumnya, maka yang disuruh tersebut boleh mempergunakannya sesuai dengan keinginannya.Demikian pendapat Ali Syibramallisi.
Memuat Komentar ...