Penjelasan tentang Hak dan Kewajiban pada suatu Lingkup Pekerjaan dengan Contoh Penggarap Sawah
Menggarap Sawah dengan Syarat Membersihkan Padi dan Menjemurnya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang orang yang menggarapkan tanahnya dengan ketentuan setiap hektar membayar Rp. 10,- kepada petani penggarap dan petani penggarap harus membersihan padi dan menjemurnya. Bolehkan cara demikian itu?
Jawab :
Tidak boleh, karena pekerjaan membersihkan padi dan menjemur itu tidak termasuk pekerjaan menggarap sawah.
Keterangan, dalam kitab:
- Fath al-Qarib[1]
وَلاَ يَجُوْزُ أَنْ يَشْرُطَ الْمَالِكُ عَلَى الْعَامِلِ شَيْئًا لَيْسَ مِنْ أَعْمَالِ الْمُسَاقَاتِ.
Pemilik tidak boleh menetapkan syarat terhadap pesuruhnya tentang sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan tugas-tugasnya yang sebenarnya.
[1] Ibn Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib pada Hamisy Hasyiyah al-Bajuri, (Surabaya: al-Hidayah, t. th.), Jilid II, h. 26.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.81
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...