Hukum Zakat pada Tanah yang Digarapkan ke Orang Kafir
Menggarapkan Tanah Orang Islam Kepada Orang Kafir
Pertanyaan : Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang muslim menggarapkan tanahnya kepada seorang kafir dengan bagi hasil dan benih dari pihak penggarap (mukhabarah).
Apakah wajib zakat atas hasilnya bila mencapai nishab?
Jawab :
Tidak wajib zakat! Karena zakat itu diwajibkan kepada pemilik benih, sedang ia adalah orang kafir dan kewajiban zakat itu disyaratkan harus Islam.
Keterangan, sebagaimana diketahui dalam kitab-kitab Fiqh.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no.83
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-4
Di Semarang Pada Tanggal 14 Rabiuts Tsani 1348 H. / 19 September 1929 M.
Memuat Komentar ...