Hukum Memaksa Anak Gadis Untuk Menikah

 
Hukum Memaksa Anak Gadis Untuk Menikah
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta – Pernikahan adalah salah satu ibadah dalam Islam. Dengan menikah, banyak sekali bentuk pahala yang didapatkan oleh suami maupun istri.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman:  

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Rum 30:21)

Selain memiliki banyak pahala, menikah juga tentunya menjadi sebuah kebahagiaan tersendiri bagi pasangan yang saling mencintai. Kehidupan berkeluarga dengan kasih sayang di dalamnya menjadi impian banyak orang. Namun apa jadinya jika pernikahan tersebut merupakan paksaan? Banyak sekali anak perempuan yang dipaksa menikah oleh orang tuanya dengan berbagai alasan.

Hal ini akan sulit tercapai bila pernikahan dibangun atas dasar pemaksaan. Perlu kita ketahui bahwa, kerido’an mempelai pengantin untuk mengikrarkan ikatan pernikahan adalah sebuah kewajiban. Cinta adalah ekspresi naluri yang tak bisa dipaksakan. Al-Qur’an pun memaklumi bahwa cinta tak bisa dipaksakan bagaimanapun keadaannya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala  berfirman,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN