Syarat Agar Hewan Sembelihan Halal
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam menyembelih hewan qurban ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, agar qurban yang dilakukan menjadi sah.
- Syarat menyembelih yang pertama adalah berkenaan dengan yang menyembelih. Yaitu:
Pertama adalah Muslim, atau ahli kitab (Yahudi/Nasrani) dengan catatan menyembelihnya dengan cara islam yaitu memenggal leher sang hewan atau memutus saluran pernafasan dan saluran makanan.
Kedua, jika dimadzhab Syafi'i maka Yahudi atau Nasrani ini adalah penganut asli yang kakek-nenek moyangnya menyambung hingga umat nabi Isa AS atau umat Musa AS.
Tetapi di dalam madzhab lain seperti Madzhab Maliki, yang penting hanyalah ahli kitab, tidak mengharuskan menisbatkan bahwa nenek moyangnya adalah asli umat yahudi atau nasrani di zaman Nabi Isa atau Musa.
Ketiga, tidak boleh karena selain Allah, misalkan karena untuk berhala, atau hal lain yang berkaitan dengan menyekutukan Allah atau kesyirikan.
- Syarat menyembelih kedua adalah yang berkenaan dengan hewan yang disembelih. Yaitu:
Pertama, hewan sembelihan harus hidup.
Kedua, menyembelih di saluran nafas dan saluran makanan.
Ketiga, menyembelih dengan cepat dan dipastikan matinya adalah karena sembelihan
- Syarat menyembelih ketiga adalah berkaitan dengan alat yang digunakan, yaitu alat yang bisa mengucurkan darah.
Pertama, yaitu alat-alat seperti : Batu, baja, besi, timah yang mana semua ini tajam.
Memuat Komentar ...