Penjelasan Kewajiban Mengganti (Qadha) Shalat Wajib
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang pendapat sementara golongan, bahwa salat wajib itu bila ditunaikan pada waktunya, tidak wajib dikerjakan di lain waktu (qadha)?
Apakah pendapat itu terdapat dalam salah satu mazhab empat?
Baca juga: Hukum Mengqadha Shalat dan Puasa Orang Yang Sudah Meninggal Dunia
Jawab :
Para ulama sependapat (ijma’) bahwa salat wajib itu harus diqadha’ bila tidak ditunaikan pada waktunya. Tidak ada pendapat yang tidak mewajibkan qadla kecuali pendapat yang salah (batil), yaitu pendapat Ibn Hazm.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab
(فرع) أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلاَةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا وَخَالَفَهُمْ أَبُوْ مُحَمَّدٍ عَلِيُّ ابْنُ حَزْمٍ قَالَ: لاَ يُقَدَّرُ عَلَى قَضَائِهَا أَبَدًا وَلاَ يَصِحُّ فِعْلُهَا أَبَدًا قَالَ بَلْ يُكْثِرُ مِنْ فِعْلِ الْخَيْرِ وَالتَّطَوُّعِ لِيَثْقُلَ مِيْزَانُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَيَسْتَغْفِرُ اللهَ تَعَالَى وَيَتُوْبُ وَهَذَا الَّذِيْ قَالَهُ مَعَ أَنَّهُ مُخَالِفٌ لِلْإِجْمَاعِ بَاطِلٌ مِنْ جِهَّةِ الدَّلِيْلِ.
Memuat Komentar ...