Hukum Sedekah Bumi
LADUNI.ID, Jakarta - Ada yang mengatakan sedekah bumi merupakan reminisensi dari upacara Hindu yang dilakukan pada zaman dahulu kala dilakukan masyarakat petani guna persembahan kepada Dewi Sri atau Dewi Padi. Beberapa kelompok menganggap bahwa tradisi sedekah bumi itu perbuatan yang syirik. Sebenarnya bagaimanakah menurut pandangan islam sendiri mengenai sedekah bumi tersebut?
Awalnya memang sedekah bumi adalah budaya peninggalan dari masyarakat Hindu pada zaman dahulu. Kemudian setelah datang walisongo dengan ajaran islamnya, akhirnya praktik tersebut diakulturasi menjadi budaya islam. Sehingga sedekah bumi maupun sedekah laut menjadi budaya ekologis yang disertai do’a kepada Allah SWT.
Tradisi sedekah bumi tidak dapat dipandang secara sederhana menjadi persoalan hitam dan putih, syirik atau kufur dan iman. Di dalamnya banyak masalah yang dapat dikaji. Dan masalah ini cukup kompleks sehingga kita perlu hati-hati memahami persoalan ini. Asumsinya bahwa fenomena sedekah bumi ini mengandung dua persoalan. Pertama, persoalan aqidah atau keimanan. Kedua, masalah fiqhiyyah. Perihal persoalan aqidah atau keimanan tidak dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam atau syirik atau kufur dan putih atau tauhid atau imam.
Masalah ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi di lapangan. Sedekah bumi ini bisa jadi haram hukumnya bila terdapat unsur kemusyrikan atau syirik. Sebagaimana yang pernah diputuskan dalam Mukatamar NU Ke-5 pada tahun 1349 H/1930 M di Pekalongan perihal hukum peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa
Memuat Komentar ...