Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan

 
Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan

Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan (Tingkeban)

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)?

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN