Hukum Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan

Melempar Kendi yang Penuh Air pada Upacara Bulan Ketujuh dari Umur Kandungan (Tingkeban)
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya melempar kendi yang penuh air hingga pecah pada waktu pulangnya orang-orang yang menghadiri upacara peringatan bulan ketujuh dari umur kandungan dengan membaca shalawat bersama-sama, dengan harapan supaya mudah lahirnya anak kelak. Apakah hal tersebut hukumnya haram karena termasuk membuang-buang uang (tabdzir)?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...