Penjelasan tentang Perselisihan Gadis dengan Walinya dalam Menunjuk Calon Suaminya
Perselisihan Seorang Gadis dengan Wali Mujbirnya dalam Menunjuk Pemuda yang Mengawininya
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang gadis yang berselisih dengan wali mujbirnya dalam soal perkawinannya. Ia menunjuk seorang pemuda yang kufu (sepadan), sedangkan walinya menunjuk pemuda lain yang kufu pula, kemudian gadis tersebut kawin dengan pemuda yang dipilihnya dengan wali hakim.
Apakah perselisihan tersebut merupakan permusuhan yang nyata. Hingga wali mujbir tidak boleh mengawinkan tanpa izinnya dan penolakan wali dianggap sebagai ‘udhl (enggan menikahkan) sehingga dapat kawin dengan wali hakim?
Jawab : Perselisihan tersebut tidak boleh dianggap sebagai permusuhan, baik lahir maupun batin dan tidak boleh dikawinkan dengan wali hakim.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin[1]
لاَ يُزَوِّجُ الْقَاضِيْ إِنْ عَضَلَ مُجْبِرٌ مِنْ تَزْوِيْجِهَا بِكُفْءٍ عَيَّنَتْهُ وَقَدْ عَيَّنَ هُوَ كُفْأً آخَرَ غَيْرَ مُعَيَّنِهَا. وَإِنْ كَانَ مُعَيَّنُهُ دُوْنَ مُعَيَّنِهَا كَفَاءَةً (قَوْلُهُ لَا يُزَوِّجُ إِلَخ ) يَعْنِيْ لَوْ عَيَّنَتْ لِلْوَلِيِّ الْمُجْبِرِ كَفَاءً وَهُوَ عَيَّنَ لَهَا كَفَاءً آخَرَ غَيْرَ كُفْئِهَا لاَ يَكُوْنُ عَاضِلاً بِذَلِكَ فَلاَ يُزَوِّجُهَا الْقَاضِي بَلْ تَبْقَى الْوِلاَيَةُ لَهُ. وَذَلِكَ لِأَنَّ نَظَرَهُ أَعْلَى مِنْ نَظَرَهَا. فَقَدْ يَكُوْنُ مُعَيَّنُهُ أَصْلَحَ مِنْ مُعَيَّنِهَا.
Memuat Komentar ...