Hukum Menjual Gaji yang Belum Diterima
Menjual Bayaran yang Belum Diterima
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menjualbelikan upah (gaji) yang akan diterima pada akhir bulan, dijual pada awal bulan dengan harga yang lebih rendah, misalnya gajinya Rp. 100,- dijual dengan harga Rp. 80,-. Sahkah jual beli tersebut?
Jawab :
Tidak sah. Karena belum dapat diterimakan barangnya.
Keterangan, dalam kitab:
- Al-Asybah wa al-Nazhair[1]
وَجَهْلُ كَوْنِ الْمَبِيْعِ مُسْتَأْجَرًا إِلَى أَنْ قَالَ وَتَعَذَّرَ قَبْضُ الْمَبِيْعِ بِغَصَبٍ أَوْ نَحْوِهِ
(Termasuk hal yang merusak akad adalah) … Dan tidak tahu barang yang dijual itu sedang disewa .... dan sulit menerima barang yang dijual tersebut karena dighasab dan semisalnya.
[1] Jalaluddin al-Suyuthi, al-Asybah wa al-Nazhair, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, t. th.), h. 287-288.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 121
MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-7
Di Bandung Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1351 H. / 9 Agustus 1932 M.
Memuat Komentar ...