Hukum dan Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi dalam Islam

 
Hukum dan Cara Menguburkan Ari-Ari Bayi dalam Islam
Sumber Gambar: ilustrasi.Png

LADUNI.ID, Jakarta - Bagi masyarakat Nusantara, Islam tidak lagi dipandang sebagai ajaran asing yang harus difahami sebagaimana mula asalnya. Islam telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan keseharian, mulai dari cara berpikir, bertindak dan juga bereaksi. Sehingga Islam di Nusantara ini memiliki karakternya tersendiri.

Agama Islam di Indonesia berkembang pesat di masa Walisongo. Pola dakwah yang dikembangkan Walisongo merupakan paduan dari syariat Islam dengan kebudayaan masyarakat setempat pada masa itu yang kiranya tidak bertentangan dengan Islam. Kebudayaan yang sudah baik dikembangkan agar lebih baik lagi dengan sentuhan nilai-nilai Islam. Hal inilah salah satu hal yang menyebabkan penyebaran Islam di Nusantara berkembang pesat dan dalam waktu yang relatif singkat.

Kedekatan antara syariat Islam dan budaya Nusantara pada masa itu disambut positif oleh masyarakat. Para wali yang menyebarkan agama Islam di Nusantara ini dipandang mampu memberikan pemahaman tentang ajaran Islam dengan berkontribusi aktif memecahkan masalah-masalah di sekitarnya. Contoh teladan dalam hal berpikir, bentindak dan berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari mampu meluluhkan hati masyarakat sehingga berbondong-bondong memeluk agama Islam.

Walisongo menciptakan tradisi-tradisi baru yang merefleksikan nafas-nafas Islam di dalamnya dengan tanpa meninggalkan kebudayaan yang sudah baik. Salah satu contoh tradisi yang masih melekat hingga saat ini ialah menguburkan ari-ari bayi yang baru lahir.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN