Hukum Transaksi Jual Beli dengan Perwakilan Pihak Lain

 
Hukum Transaksi Jual Beli dengan Perwakilan Pihak Lain

Muwakkil Memberikan Uang Rp. 10,- Kepada Wakil untuk Membeli Ikan dan Sesudah Ikan Diterima, Wakil Disuruh Membeli  Ikan Itu dengan Harga 11,- dalam Waktu Satu Hari

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar tentang seorang yang memberikan uang Rp. 10,- kepada wakilnya untuk membeli ikan dengan berkata: “Belilah ikan sesukamu dan sesudah kuterima belilah ikan itu dengan harga Rp. 11,- dalam tempo satu hari. Bolehkah perwakilan dan jual beli tersebut?.

Jawab :

Perwakilan tersebut hukumnya sah tanpa perselisihan dan jual beli antara majikan (muwakkil) dan wakilnya bila dengan prosedur (akad) tersendiri, maka hukumnya juga sah, karena telah memenuhi syarat-syarat jual beli.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Habib[1]

فَيَصِحُّ التَّوْكِيْلُ فِي كُلِّ عَقْدٍ كَبَيْعٍ وَهِبَّةٍ وَكُلِّ فَسْخٍ كَإِقَالَةٍ وَرَدٍّ بِعَيْبٍ وَقَبْضٍ وَإِقْبَاضٍ.

Boleh mewakilkan kepada orang lain pada semua jenis transaksi, seperti jual-beli, hibah, pembatalan transaksi, pengembalian (barang yang sudah dibeli) karena adanya cacat, penerimaan dan menerimakan.

[1] Sulaiman al-Bujairimi,

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN