Penjelasan Hukum tentang Mengubah Nama seperti Kebiasaan Jamaah Haji
Mengubah Nama Seperti Kebiasaan Jamaah Haji
Pertanyaan :
Bagaimana hukum mengubah nama, sebagaimana kebiasaan para jama'ah haji yang mengubah namanya di Mekkah atau di Madinah?
Apakah sunat atau tidak?
Jawab : Adapun hukumnya mengubah nama, itu adakalanya wajib, apabila namanya itu haram, seperti Abdusysyaithan (hamba setan), dan adakalanya sunat, apabila namanya itu hukumnya makruh, seperti Himar, Kambing, dan adakalanya boleh apabila namanya itu tidak haram, juga tidak makruh, diganti dengan nama yang tidak dilarang oleh agama.
Keterangan, dari kitab:
- Tanwir al-Qulub[1]
وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمُحَرَّمَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ اْلأَسْمَاءِ الْمَكْرُوْهَةِ.
Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah.
- Hasyiyah al-Bajuri[2]
Memuat Komentar ...