Hukum Menyewakan Rumah kepada Non Muslim dan Penyewa Beribadah di Rumah Tersebut

 
Hukum Menyewakan Rumah kepada Non Muslim dan Penyewa Beribadah di Rumah Tersebut

Menyewakan Rumahnya Kepada Orang Majusi, Lalu Si Majusi Menaruh dan Menyembah Berhala di Rumah Itu

Pertanyaan :

Kalau orang Islam menyewakan rumahnya pada orang Majusi kemudian si Majusi menaruh berhalanya dan menyembahnya dalam rumah itu. Apakah penyewaan itu sah?

Dan uang sewaannya halal ataukah tidak?

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN