Hukum Menyewakan Rumah kepada Non Muslim dan Penyewa Beribadah di Rumah Tersebut
Menyewakan Rumahnya Kepada Orang Majusi, Lalu Si Majusi Menaruh dan Menyembah Berhala di Rumah Itu
Pertanyaan :
Kalau orang Islam menyewakan rumahnya pada orang Majusi kemudian si Majusi menaruh berhalanya dan menyembahnya dalam rumah itu. Apakah penyewaan itu sah?
Dan uang sewaannya halal ataukah tidak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp53.100
Rp800.000
Rp187.000
Rp90.100
Memuat Komentar ...