Penjelasan Kewajiban Zakat pada Uang Simpanan sampai Nishab
Kewajiban Zakat bagi Orang yang Memiliki Uang Simpanan Sampai Senishab
Pertanyaan :
Apakah kewajiban zakat orang yang memiliki uang simpanan sampai senishab itu hanya dalam tahun pertama?
Ataukah tiap tahun sehingga uang itu kurang dari nishab?
Jawaban : Kewajiban zakat, tiap-tiap tahun sehingga uangnya kurang dari nishab.
Keterangan, dari kitab:
Hasyiyah al-Bajuri[1]
قَوْلُهُ رُبْعُ الْعُشُرِ أَيْ لِكُلِّ حَوْلٍ بِخِلاَفِ الْحُبُوْبِ لَا تَجِبُ فِيْهَا إِلَّا زَكَاةً وَاحِدَةً وَلَوْ بَقِيَتْ سِنِيْنَ لِأَنَّهَا مُعْرَضَةٌ لِلْفَسَادِ وَلَا كَذَا النَّقْدُ
(Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: “2,5 %) maksudnya untuk setiap tahun. Berbeda dengan biji-bijian, maka zakatnya hanya sekali saja walaupun biji-bijian tersebut tetap ada selama beberapa tahun. Karena biji-bijian cepat rusak, tidak seperti emas dan perak.
Tuhfah al-Habib[2]
(قَوْلُهُ وَفِيْهَا رُبُعُ الْعُشُرِ) أَيْ لِكُلِّ عَامٍ مَا كَانَ النِّصَابُ كَامِلاً بِخِلاَفِ الْحُبُوْبِ تَجِبُ فِيْهَا زَكَاتُهَا سَنَةً فَقَطْ وَلَوْ بَقِيَتْ سِنِيْنَ.
(Ungkapan Ibn Qasim al-Ghazi: “2,5 %), yakni untuk setiap tahun selama masih satu nishab penuh, berbeda dengan biji-bijian yang zakatnya hanya setahun sekali, walaupun masih ada selama bertahun-tahun.
Memuat Komentar ...