Hukum Shalat Jumat di Masjid yang Dibangun di Luar Batas Desa
Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah pelaksanaan shalat Jum'at adalah harus dilaksanakan di daerah yang menjadi pemukiman warga yang sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan shalat Jum'at tidak disyaratkan berupa bangunan atau masjid, melainkan boleh dilaksanakan di tanah lapang dengan catatn masih dalam batas wilayah pemukiman warga. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Al-Washit sebagai berikut:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا
"Jum'at tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut"
Bagaimana hukumnya jika shalat Jum'at dilaksanakan di masjid yang terletak di luar batas desa atau pemukiman warga dengan alasan pendirian masjid di luar batas desa karena suatu hal seperti agar berdekatan dengan mata air atau lain sebagainya.
Memuat Komentar ...