Hukum Menyewa Kolam Ikan untuk Memancing Ikannya
Menyewa Tambak untuk Mengambil Ikannya
Pertanyaan :
Kalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapat. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp83.512
Rp84.000
Rp298.000
Memuat Komentar ...