Hukum Menyewa Tambak Milik Pemerintah untuk Diambil Ikannya

 
Hukum Menyewa Tambak Milik Pemerintah untuk Diambil Ikannya

Menyewa Tambak Milik Pemerintah

Pertanyaan :

Tambak (balong) milik Jawatan.

Apakah hukumnya persewaannya sama dengan yang lalu?  (No. 146)

Jawaban :

Betul sama dengan ketidaksahnya dan tidak halalnya uang persewaannya.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 147

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-9

Di Banyuwangi Pada Tanggal 8 Muharram 1353 H. / 23 April 1934 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN