Hukum Menggali Makam untuk Mengubur Mayat Lain
Masa Hancurnya Jasad Mayit
Pertanyaan :
Berapa tahun hancurnya mayat kecuali Ujbuzzanab? Hingga kuburnya boleh digali setelah hancur, untuk ditanami mayat yang lain?
Jawaban :
Hancurnya mayat tidak dapat dibatasi dengan waktu yang tertentu, karena berbeda-beda menurut tempat dan iklimnya, tetapi harus ada ketetapan dari orang yang ahli dalam bidang itu, mengingat tempat dan iklimnya.
Keterangan, dari kitab:
- Fath al-Wahhab [1]
وَحُرِمَ نَبْشُهُ قَبْلَ الْبِلَى عِنْدَ أَهْلِ الْخُبْرَةِ بِتِلْكَ اْلأَرْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ.
Diharamkan menggali kubur sebelum mayat di dalamnya hancur sesuai dengan pendapat para pakar daerah tersebut setelah mayat itu dikubur.
- Al-Umm [2]
وَإِذَا دُفِنَ الْمَيِّتُ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ حَفْرُ قَبْرِهِ حَتَّى مَضَتْ عَلَيْهِ مُدَّةٌ يَعْلَمُ أَهْلُ ذَلِكَ الْبَلَدِ أَنَّ ذَلِكَ قَدْ ذَهَبَ وَذَلِكَ يَخْتَلِفُ بِالْبُلْدَانِ فَيَكُوْنُ فِي السَّنَةِ وَأَكْثَرَ.
Memuat Komentar ...