Hukum Shalat Tanpa Mengetahui Posisi Arah Kiblat
Laduni.ID, Jakarta - Dalam shalat terdapat tatacara dan aturan yang disebut sebagai syarat (syarat wajib dan syarat sah) dan rukun shalat. Salah satu syarat sah shalat adalah menghadap kiblat (ka'bah), kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunnah, orang yang dalam keadaan perang, dan orang yang buta arah atau isytibahul qiblah.
Arah kiblat adalah arah dari suatu tempat yang sejajar dengan Ka’bah di Masjidil Haram, Mekkah. Arah kiblat bisa berbeda dari satu daerah ke daerah atau negara ke negara lain. Karena tiap lokasi atau titik dimana kita berada memiliki posisi lintang dan bujur yang berbeda. Namun secara umum posisi negara Indonesia terhadap Ka'bah adalah sekitar 112 derajat arah barat laut menurut sebagian sumber dan ada yang mengatakan bahwa dengan menghadap tepat ke arah barat kita sudah dianggap sama dengan menghadap kiblat, hal masih menjadi perdebatan dikalangan ahli.
Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui
Namun demikian, para ulama madzhab sepakat bahwa bagi orang yang shalat dengan melihat bangunan ka’bah secara langsung ia diwajibkan untuk menghadap fisik ka’bah tersebut (
Memuat Komentar ...