Hukum Mendengarkan Suara Radio

 
Hukum Mendengarkan Suara Radio

Mendengarkan Suara Radio dan Menyimpannya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya mendengarkan suara radio? Dan bagaimana hukumnya menyimpannya?

Jawab :

Hukumnya mendengarkan suara radio, itu sebagaimana hukumnya yang didengarkannya. Kalau yang didengarkan itu haram maka haramlah mendengarnya. Kalau makruh, ya makruhlah mendengarnya, begitulah seterusnya, begitu pula menyimpannya.

Keterangan, dari:

  1. Majalah al-Hidayah al-Islamiyah[1]

إِنَّ الَّذِيْ يُسْمَعُ مِنَ الْكَلاَمِ بِوَاسِطَةِ الرَّادِيُوْ هُوَ كَلاَمُ الْمُتَكَلِّمِ وَصَوْتُ الْقَارِئِ وَلَيْسَ صُدَى كَلِمَاتٍ كَالَّذِيْ يُسْمَعُ فِي الْجِبَالِ وَالصَّحَارَى وَغَيْرِهَا. وَعَلَى هَذَا يَكُوْنُ الْمَسْمُوْعُ مِنَ الرَّادِيُوْ قُرْآنًا حَقِيْقَةً إِلَى أَنْ قَالَ: وَمِثْلُ الْقِرَاءَةِ غَيْرُهَا فِيْ أَنَّ الْمَسْمُوْعَ هُوَ نَفْسُ الْمُتَكَلِّمِ وَإِنْ كَانَ مُغَنَّيًا فَحُكْمُهُ حُكْمُ الْغِنَاءِ وَإِنْ تَكَلَّمَ بِمَا هُوَ مُبَاحٌ فَحُكْمُهُ اْلإِبَاحَةُ وَإِنْ تَكَلَّمَ بِمُحَرَّمٍ كَانَ ذَلِكَ حَرَامًا.

Sesungguhnya kalimat yang didengar melalui perantara radio adalah kalimat orang yang berbicara dan suara orang yang membaca al-Qur’an, dan bukan gema kalimat seperti yang didengar di gunung-gunung, padang sahara, dan lainnya. Dengan demikian, maka yang didengar dari radio itu adalah al-Qur’an yang sebenarnya

Dan seperti bacaan al-Qur’an yaitu selainnya dalam hal niscaya yang didengar itu adalah pembicara itu sendiri. Jika nyanyian maka hukumnya sama dengan (mendengar) nyanyian, jika ia berbicara tentang hal mubah maka hukumnya mubah dan jika berbicara tentang yang haram maka hukumnya pun haram.

[1] Syaikh Bakhit al-Muthi’i (Mufti Mesir), Majalah al-Hidayah al-Islamiyah, (Mesir: Jumadil Ula 1352 H/ Agustus 1933 M), Jilid I, h. 203 dan Lihat pula, Syaikh Thaha Jib, Majalah al-Azhar, (Mesir).

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 162

MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10

Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H./April 1935 M.