Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub

 
Hukum Orang Shalat namun Sedang Junub
Sumber Gambar: Foto Chanphoto/Unspalsh

Laduni.ID, Jakarta - Manusia adalah makhluk yang tidak pernah luput dari lupa dan khilaf, hal ini sering terjadi termasuk dalam beribadah seperti shalat. Seperti yang sudah dibahas dalam bab-bab yang lain, bahwa shalat memiliki aturan yang sudah diatur dalam syariat Islam yang termuat dalam syarat dan rukunya. Salah satu syarat sahnya shalat yaitu bersih dari hadas kecil dan hadas besar.

Bagaimana hukumnya shalat orang yang sedang dalam kondisi memiliki hadas besar (junub)? sah atau tidak? wajib qadaha atau tidak?

Ada sebuah riwayat yang menceritakan tentang hal ini ketika seorang sahabat Nabi yaitu Amr bin Ash melakukan ijtihad bertayamum sebagai pengganti mandi junub karena kedinginan setelah beliau bermimpi basah lalu melakukan shalat dengan para sahabat. Kisah ini terdapat dalam riwayat Imam Bukhori dan Sunan Abi Dawud.

Baca Juga: Penjelasan Kewajiban Mengganti (Qadha) Shalat Wajib

Dalam Kitab Sahih Bukhari riwayat ini disebutkan setelah hadits yang bernomor 344, dengan bab "Idza khafa al-junubu 'ala nafsihil maradha awil mawta aw khafal athasya tayammama," (Jika seorang junub khawatir sakit, mati kepada dirinya, atau khawatir kehausan, maka ia bertayamum). Sedangkan dalam Kitab Sunan Abi Dawud, pada bab "Idza khafal junubu al-barda, atayammama?" (Ketika seorang Junub khawatir kedinginan apakah ia bertayamum?), juz I, hadits bernomor 334, kisahnya sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN