Imam Shalat yang Sedang Junub

 
Imam Shalat yang Sedang Junub
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Salah satu syarat sah shalat adalah harus suci dari segala bentuk hadas, baik hadas kecil maupun hadas besar. Manusia adalah makhluk tempatnya salah dan khilaf sehingga terkadang dalam melaksanakan ibadah shalat memungkinkan terjadi hal-hal yang membatalkan shalat kita diantaranya adalah memiliki hadas besar atau junub. Mengenai hukum shalat orang yang sedang junub sudah kami bahas dalam artikel sebelumnya.

Bagaimana jika ternyata orang yang sedang junub tersebut melaksanakan shalat dan orang itu menjadi imam shalat, apakah shalat makmumnya menjadi batal atau tidak? Lalu ketika orang yang sedang junub tersebut ingat (bahwa dia sedang berjunub) haruskah ia memberitahukan atau mengingatkan makmumnya?

Mengutip jawaban dari Keputusan Mukhtamar Nahdlatul Ulama ke-10 di Surakarta pada tanggal 10 Muharram 1354 H/April 1935 M bahwa jika status makmumnya adalah makmum muwafiq maka imam tidak wajib untuk mengingatkan. Namun jika status makmunya adalah makmum masbuq maka imam wajib memberitahunya. Berikut jawaban lengkapnya:

"Kalau bagi si makmum yang tidak masbuq (ketinggalan raka'at) maka si imam tidak wajib mengingatkan, tetapi bagi makmum yang masbuq, maka si imam wajib memberitahu pada si masbuq, kalau pemberitahuan itu sewaktu si masbuq belum salam atau sesudah salam dalam tempo pendek, maka si masbuq harus menyempurnakan dengan satu rakaat dari sujud sahwi, kalau pemberitahuan itu setelah salam dalam tempo yang lama, maka si masbuq harus sembahyang lagi (i’adah)"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN