Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu

 
Hukum Menyentuh Lawan Jenis Sesudah Wudhu
Sumber Gambar: Magni / Pexels / Laduniid (Ilustrasi bersentuhan kulit)

Laduni.ID, Jakarta - Secara umum, para ulama sepakat bahwa bersentuhan antara kulit laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dan tanpa penghalang bukan mahram dapat membatalkan wudhu. Hal ini berdasarkan Al-Qur’an surat A-Maidah ayat 6.

  أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ  

Artinya: “atau kalian menyentuh perempuan.”

Namun, tidak batal wudhunya seorang laki-laki yang bersentuhan kulit sesama laki-laki atau seorang perempuan sesama perempuan. Juga demikian, tidak batal wudhunya seorang laki-laki dan perempuan bersentuhan kulit yang menjadi mahram.

Dan tidak membatalkan wudhu bagi seseorang yang bersentuhan dengan lawan jenis yang menggunakan penghalang seperti kain sehingga kulit keduanya tidak bersentuhan secara langsung.

Lalu bagaimana hukum sepasang suami istri yang bersentuhan kulit, apakah dapat membatalkan wudhunya? Perlu diketahui bahwa yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram yang artinya tidak boleh dinikahi

ﺳﺎﻟﻢ ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﻗﺒﻠﺔ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﻭﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻼﻣﺴﺔ ﻓﻤﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻣﺮﺃﺗﻪ ﺃﻭ ﺟﺴﻬﺎ ﺑﻴﺪﻩ ﻓﻌﻠﻴﻪ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN