Hukum Ucapan Salam Laki- laki Kepada Wanita
LADUNI.ID, Jakarata – Dalam Islam perintah mengucapkan salam berlaku umum untuk seluruh orang beriman, mencakup laki-laki dan perempuan. Seorang pria boleh mengucapkan salam pada mahramnya dan di antara keduanya dianjurkan untuk memulai mengucapkan salam , dan wajib bagi yang lain untuk membalas salam tersebut. Namun, hal ini dikecualikan jika seorang pria mengucapkan salam pada perempuan non mahram. Dalam masalah terakhir ini ada hukum tersendiri. Ada mudharat yang mesti dipertimbangkan ketika memulai atau membalas salam. Bentuk mudharatnya adalah godaan dari si perempuan pada beberapa keadaan. Lantas bagaimana hukumnya seorang laki-laki mengucapkan salam kepada seorang wanita yang bukan mahramnya ini?
Syekh Musthafa Al-‘Adawi mengatakan, “Bukan rahasia lagi bahwa hal itu boleh dilakukan jika dirasa aman dari fitnah. Sebagaimana diketahui bahwa pemberian salam bukan jabat tangan, karena berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram tidak diperbolehkan.”[1]
Dari Asma’ binti Yazid, beliau menyampaikan hadis bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu hari pernah berjalan di masjid sedang ada segerombolan wanita tengah duduk-duduk, lalu beliau memberi isyarat dengan tangan sembari memberikan salam. [HR. At-Tirmidzi].
An-Nawawi rahimahullah (V/12) mengatakan, “Adapun kaum wanita, jika mereka dalam satu rombongan, maka boleh diberi salam kepada mereka oleh siapa saja sesama muslim. Dan jika hanya seorang diri, maka hanya boleh diberi salam oleh sesama wanita, suami, majikan atau mahramnya, baik dia itu cantik maupun tidak. Sedangkan wanita yang sudah tua yang tidak diminati lagi oleh laki-laki, maka disunnahkan untuk mengucapkan salam. Bagi salah seorang di antara keduanya yang mengucapkan salam terlebih dahulu, maka bagi yang lainnya wajib menjawabnya.
Memuat Komentar ...