Hukum Mengubah “Shighat” Doa dari Rasulullah SAW
Laduni.ID, Jakarta - Di dalam Bahasa Arab, shighat merupakan redaksi satu lafadh yang diucapkan. Nabi Muhammad SAW senantiasa berdoa kepada Allah SWT. Banyak shighat doa dari Nabi Muhammad SAW yang kemudian digunakan berdoa pula oleh para Sahabat dan para ulama setelahnya.
Tetapi pada hakikatnya shighat doa dari Rasulullah SAW tersebut apakah bisa diubah atau tidak boleh. Misalnya bentuk mufrad diganti dengan lafadh jamak, sebagaimana dalam shighat doa Nabi berikut ini: “Allaahumma anta rabbi,” kemudian diganti shighat mufrad menjadi jamak, dan dibaca “Allaahumma anta rabbuna.” Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini, berikut ini penjelasannya
Jadi pada dasarnya shighat doa-doa yang datang dari syara’ dengan bentuk mufrad, tidak boleh diubah, kecuali kalau doa itu dari lafadh sendiri, maka sunnah dengan shighat jamak sewaktu orang lain mengamininya. Penjelasan ini sebagaimana dikemukakan oleh Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Minhaj Syarah Muslim. Berikut ini redaksi keterangannya:
وَاخْتَارَ الْمَازَرِيُّ وَغَيْرُهُ أَنَّ سَبَبَ اْلإِنْكَارِ أَنَّ هَذَا ذِكْرٌ وَدُعَاءٌ فَيَنْبَغِى اْلإِخْتِصَارُعَلَى اللَّفْظِ الْوَارِدِ بِحُرُوْفِهِ وَقَدْ يَتَعَلَّقُ الْجَزَاءُ بِتِلْكَ الْحُرُوْفِ وَلَعَلَّهُ أَوْحَى اللهُ لَهُ هَذِهِ الْكَلِمَاتِ فَيَتَعَيَّنُ أَدَاؤُهَا بِحُرُوْفِهِ وَهَذَا الْقَوْلُ حَسَنٌ
Memuat Komentar ...