Hukum Menabung Uang ke Bank
Menitipkan Uang dalam Bank
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menitipkan uang dalam bank. Kemudian pemerintah menetapkan pajak, karena mendapat bunga. Halalkah bunga itu? Bagaimana hukum menitipkan uang dalam bank karena menjaga keamanannya saja, tidak ingin bunganya, bolehkan atau tidak?.
Jawab :
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah ditetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar ke 2 nomor 28.
Keterangan, dari kitab:
- 1. Asybah Wa al-Nazha’ir [1]
لَوْ عَمَّ فِي النَّاسِ اِعْتِيَادُ إِبَاحَةِ مَنَافِعِ الرَّهْنِ لِلْمُرْتَهِنِ فَهَلْ يَنْزِلُ مَنْزِلَةَ شَرْطِهِ حَتَّى يَفْسُدَ الرَّهْنُ قَالَ الْجُمْهُوْرُ لاَ وَقَالَ الْقَفَّالُ نَعَمْ.
Seandainya sudah umum di masyarakat kebiasaan kebolehan memanfaatkan barang gadai bagi pemberi pinjaman/penerima gadai, apakah kebiasaan itu dianggap sama dengan menjadikannya sebagai syarat, sehingga akad gadainya rusak? Jumhur ulama berpendapat: “Tidak diposisikan sebagai syarat.” Sedangkan al-Qaffal berpendapat: “Ya (diposisikan sebagai syarat).
Memuat Komentar ...