Apakah Darah Nyamuk Yang Menempel Di Pakaian Termasuk Najis Mutawassitah

 
Apakah Darah Nyamuk Yang Menempel Di Pakaian Termasuk Najis Mutawassitah
Sumber Gambar: Foto oleh icon0.com dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta -  Najis kerap menjadi perbincangan umat muslim dalam masalah bersuci, karena najis berkaitan dengan ketidaksahan salat. Salat sambil memakai pakaian yang ada najisnya itu tidak sah. Namun bagaimana bila sedang salat, kemudian kita menepuk nyamuk yang berdarah dan mengenai pakaian kita.

Hukum salat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk maupun kutu itu ada dua pendapat, ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Akan tetapi, kebanyakan ulama berpendapat sah dengan catatan darahnya sedikit.

Adapun ukuran banyak atau sedikitnya para ulama tidak ada yang memastikannya, melainkan hanya menggunakan ‘urf atau diserahkan sepenuhnya terhadap penilaian  masyarakat.

Terlepas dari itu, bangkai dari nyamuk ataupun kutu yang terbunuh hukumnya tetap najis, sehingga apabila kita salat dan membawa bangkai tersebut, maka salat kita tidak akan sah, sebagaimana disebutkan oleh syaikh Zainuddin al-Malaibari dalam karyanya  Kitab Fathul mu’in.

و يعفي عن دم نحو برغوث مما لا نفسا له سائلة كبعوض و قمل لا عن جلده

“Dimaafkan darah dari kutu, yaitu hewan-hewan yang tidak ada darah yang mengalir, seperti nyamuk dan kutu, (tapi tidak dimaafkan) pada kulitnya”.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN