Hukum Mendirikan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Tanpa Ada Kebutuhan

 
Hukum Mendirikan Shalat Jumat Lebih Dari Satu Kali Tanpa Ada Kebutuhan
Sumber Gambar: Foto Ridzuan Naina / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat jum'at terdapat sysrat-syarat sah yang harus dipenuhi untuk mencapai derajat keabsahan shalat jum'atnya. Salah satu syarat sahnya pelaksanaan shalat jum'at adalah tidak didahului atau berbarengan dengan shalat jum'at lain dalam satu desa. Dalam satu daerah atau desa, shalat jum'at hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karena itu bila terdapat dua pelaksanaan shalat jum'at dalam satu desa, maka yang sah adalah shalat jum'at yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan shalat jum'at kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua shalat jum'atnya tidak sah.

Pelaksanaan shalat jum'at lebih dari satu kali dalam satu desa (ta’addud jumat) hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu seperti kedua tempat pelaksanaan terlampau jauh, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat dalam satu tempat karena kapasitas tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua Jumatan tersebut sah, baik yang pertama maupun yang terakhir.

Baca Juga: Perkara yang Membolehkan Mengadakan Shalat Jum’at di Beberapa Tempat

Syekh Abu Bakr bin Syatha dalam kitab Jam’u Al-Risalatain menjelaskan sebagai berikut:

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN