Mengerjakan Shalat Sunat dengan Berkewajiban Mengqadha Sholat Fardhu

 
Mengerjakan Shalat Sunat dengan Berkewajiban Mengqadha Sholat Fardhu
Sumber Gambar: Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels

Laduni.ID, Jakarta - Mengerjakan Shalat Sunat, Padahal Masih Berkewajiban Mengqadha Shalat Wajib

Pertanyaan :

Apakah orang berkewajiban qadha shalat fardhu, boleh mengerjakan shalat sunat?.

Jawab :

Kalau meninggalkan shalat fardhu itu karena ada uzur (halangan), maka sah dan tidak haram mengerjakan salat sunat, tetapi kalau meninggalkan itu tidak karena uzur maka haramlah mengerjakan shalat sunat, tetapi sahlah shalatnya, menurut pendapat Imam Ibn Hajar, tetapi menurut Imam Zarkasyi tidak sah.

Baca juga: Penambahan Lafadz Pada Akhir Adzan Subuh

Keterangan, dari kitab:

  1. I’anatuth Thalibin

وَيُبَادِرُ مَنْ مَرَّ بِفَائِتٍ وُجُوْبًا إِنْ فَاتَتْ بِلاَ عُذْرٍ فَيَلْزَمُهُ الْقَضَاءُ فَوْرًا، قَالَ شَيْخُنَا ابْنُ حَجَرٍ رَحِمَهُ اللهُ وَالَّذِيْ يَظْهَرُ أَنَّهُ يَلْزَمُهُ صَرْفُ جَمِيْعِ زَمَنِهِ لِلْقَضَاءِ مَا عَدَا مَا يَحْتَاجُ لِصَرْفِهِ فِيْمَا لاَ بُدَّ وَإِنَّهُ يَحْرُمُ عَلَيْهِ التَّطَوُّعُ أَي مَعَ صِحَّتِهِ خِلاَفًا لِلزَّرْكَشِيّ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN