Hukum Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah

 
Hukum Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah
Sumber Gambar: Foto matin firouzabadi / Unspalsh (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat sunah para ulama telah membagi ke dalam dua kategori, yaitu shalat sunah yang disunahkan berjama'ah dan shalat sunah yang tidak disunahkan untuk berjama'ah. Shalat sunah yang disunahkan untuk berjama'ah seperti shalat sunah ‘ied, shalat gerhana, shalat istisqa’, dan shalat tarawih.

Adapun shalat sunah yang tidak disunahkan untuk berjama'ah adalah shalat sunah selain yang sudah disebutkan di atas seperti shalat dhuha, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahajud, dan shalat rawatib. Sehingga shalat tersebut disunahkan dilaksanakan secara Munfarid (sendiri). Meskipun tidak disunahkan dilaksanakan secara berjama'ah, namun shalat-shalat tersebut tetaplah sah.

Imam Nawawi menerangkan hal ini dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzzab sebagai berikut:

قال أصحابنا تطوع الصلاة ضربان (ضرب) تسن فيه الجماعة وهو العيد والكسوف والاستسقاء وكذا التراويح على الأصح (وضرب) لا تسن له الجماعة لكن لو فعل جماعة صح وهو ما سوى ذلك

"Shalat Sunah dibagi menjadi dua bagian. Pertama, Shalat yang disunahkan berjamaah yaitu shalat sunah ‘ied, shalat gerhana, dan shalat istisqa’, begitu juga shalat tarawih menurut qaul ashah. Kedua, shalat yang tidak disunahkan berjamaah, tapi jika dilaksanakan dengan cara jamaah, maka shalat tersebut tetap sah. Yaitu shalat selain dari bagian pertama di atas"

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN