Hukum Melaksanakan Shalat Dhuha Berjamaah

Laduni.ID, Jakarta - Dalam pelaksanaan shalat sunah para ulama telah membagi ke dalam dua kategori, yaitu shalat sunah yang disunahkan berjama'ah dan shalat sunah yang tidak disunahkan untuk berjama'ah. Shalat sunah yang disunahkan untuk berjama'ah seperti shalat sunah ‘ied, shalat gerhana, shalat istisqa’, dan shalat tarawih.
Adapun shalat sunah yang tidak disunahkan untuk berjama'ah adalah shalat sunah selain yang sudah disebutkan di atas seperti shalat dhuha, shalat tasbih, shalat hajat, shalat tahajud, dan shalat rawatib. Sehingga shalat tersebut disunahkan dilaksanakan secara Munfarid (sendiri). Meskipun tidak disunahkan dilaksanakan secara berjama'ah, namun shalat-shalat tersebut tetaplah sah.
Imam Nawawi menerangkan hal ini dalam kitab Al-Majmu’ Ala Syarh Al-Muhadzzab sebagai berikut:
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...