Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

 
Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat tidak terbatas oleh ruang dan tempat. Shalat bisa dilaksanakan di mana saja selama tempat itu bebeas dari najis dan tidak ada satupun syarat dan rukunnya yang ditinggalkan. Shalat juga bisa dilakukan secara munfarid (sendiri) atau berjama'ah, namun shalat yang utama adalah shalat yang dilaksanakan secara berjama'ah di Masjid. Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib karena Rasulullah SAW selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat berjama'ah meskipun dalam situasi apapun.

Namun dalam berbagai kesempatan kita sering melihat atau melaksanakan shalat di tempat terbuka seperti lapangan sebagaimana yang lazim dilakukan ketika pelaksanaan shalat Idul fitri dan shalat Idul Adha. Mengenai hal ini bagaimana hukumnya melaksanakan shalat di lapangan khususnya shalat yang dilaksanakan pada hari raya?

Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN