Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan

 
Hukum Shalat Hari Raya di Lapangan
Sumber Gambar: Foto Istimewa (ilustrasi foto)

Laduni.ID, Jakarta - Pelaksanaan shalat tidak terbatas oleh ruang dan tempat. Shalat bisa dilaksanakan di mana saja selama tempat itu bebeas dari najis dan tidak ada satupun syarat dan rukunnya yang ditinggalkan. Shalat juga bisa dilakukan secara munfarid (sendiri) atau berjama'ah, namun shalat yang utama adalah shalat yang dilaksanakan secara berjama'ah di Masjid. Hukum shalat berjama'ah di Masjid adalah sunah muakad, bahkan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa shalat berjama'ah di Masjid hukumnya wajib karena Rasulullah SAW selama hidupnya sebagai Rasul tidak pernah sekalipun meninggalkan shalat berjama'ah meskipun dalam situasi apapun.

Namun dalam berbagai kesempatan kita sering melihat atau melaksanakan shalat di tempat terbuka seperti lapangan sebagaimana yang lazim dilakukan ketika pelaksanaan shalat Idul fitri dan shalat Idul Adha. Mengenai hal ini bagaimana hukumnya melaksanakan shalat di lapangan khususnya shalat yang dilaksanakan pada hari raya?

Baca Juga: Syarat dan Rukun Shalat yang Wajib Diketahui

Seyogyanga shalat hari raya disunahkan dilaksanakan di masjid dengan tujuan untuk memuliakan masjid. Untuk shalat hari raya di lapangan hukumnya bisa makruh dan sunah tergantung bagaimana situasinya. Jika kondisi masjid sudah tidam muat untuk menampung jama'ah, maka hukum shalat hari raya di lapangan adalah sunah. Namun jika kondisi masjid masih muat menampung jama'ah, maka hukum shalat hari raya di lapangan adalah makruh. 

Ibn Hajar Al-Haitami memberikan penjelasan dalam kitab Al-Minhaj Al-Qawim mengenai hal di atas sebagai berikut:

وَيُسَنُّ فِعْلُهَا فِي الْمَسْجِدِ لِشَرَفِهِ فَإِنْ صَلَّى فِي الصَّحْرَاءِ كُرِهَ وَيَقِفُ نَحْوُ الْحَيْضِ بِبَابِهِ إِلاَّ إِذَا ضَاقَ عَنِ النَّاسِ فَالسُّنَّةُ فِعْلُهَا فِي الصَّحْرَاءِ لِلأِتِّبَاعِ. وَيُكْرَهُ فِعْلُهَا حِيْنَئِذٍ فِي الْمَسْجِدِ وَكَاتِّسَاعِهِ حُصُوْلُ نَحْوِ مَطَرٍ مَانِعٍ مِنَ الصَّحْرَاءِ. وَتُسَنُّ فِيْ مَسْجِدِ مَكَّةَ وَبَيْتِ الْمُقَدَّسِ مُطْلَقًا تَبَعًا لِلسَّلَفِ وَالْخَلَفِ.

"Disunatkan melaksanakan shalat hari raya di mesjid demi kemuliaan mesjid, jika shalat di lapangan maka hukumnya makruh, wanita haid berdiri di pintu mesjid, kecuali jika mesjid sudah tidak muat lagi maka disunatkan melaksanakannya di lapangan karena mengikuti Rasulullah Saw. Dalam keadaan mesjid tidak muat, maka makruh melaksanakannya di mesjid. Sama dengan cukupnya mesjid, adanya hujan yang mencegah pelaksanaan shalat di lapangan (yakni tentang kemakruhannya). Secara mutlak disunatkan shalat di mesjid Al-Haram Mekkah dan Bait al-Maqdis (Palestina) karena mengikuti ulama salaf dan khalaf"

Baca Juga: Hukum Shalat di Masjid yang Dibangun dengan Uang Haram

Kemudian dalam kitab Tuhfah Al-Muhtaj dijelaskan sebagai berikut:

وَيَسْتَخْلِفُ نَدْبًا إِذَا ذَهَبَ إِلَى الصَّحْرَاءِ مَنْ يُصَلِّي فِي الْمَسْجِدِ بِالضَّعَفَةِ وَمَنْ لَمْ يَخْرُجْ

"Dan ketika Imam shalat di lapangan, maka bagi orang yang shalat di masjid karena lemah fisiknya dan orang yang tidak shalat di lapangan sunnah menggantikannya mengimami shalat di masjid"

Wallahu A'lam


Referensi:
1. Kitab  Ahkamul Fuqaha No. 217