Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat

 
Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat

Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakatnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN