Menggarap Sawah Orang yang Tidak Mau Berzakat
Menggarapkan Sawah Kepada Orang yang Tidak Mau Mengeluarkan Zakatnya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya orang yang menggarapkan sawah (bibit dari penggarap) pada orang yang tidak mau memberikan zakatnya, apakah orang yang menggarapkan itu berdosa karena tidak zakat?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp748.000
Rp240.000
Rp49.500
Rp256.000
Memuat Komentar ...