Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas

 
Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas

Menyewa Pohon Karet untuk Diambil Getahnya

Pertanyaan :

Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak?.

Jawab :

Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena kalau dengan akad jual beli maka tidak sah, karena pohon karetnya tidak dibeli, dan juga karena dalam tempo terbatas, kalau dengan akad sewa, juga tidak sah, menurut pendapat yang ashah, karena barang (getah) tidak dapat dimiliki dengan akad persewaan.

Keterangan, dari kitab:

  1. Asna al-Mathalib [1]

وَبَيْعُ السِّنِيْنَ لِلنَّهْيِ عَنْهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَهُوَ بَيْعُ ثَمْرَةِ النَّخْلِ أَوْ تَحْدِيْدِ الْبَيْعِ كَبِعْتُكَ هَذَا سَنَتَيْنِ فَإِذَا انْقَضَتَا فَلاَ بَيْعَ بَيْنَنَا. وَالْبُطْلاَنُ فِيْهِ لِعَدَمِ الْبَيْعِ وَلِلتَّأْقِيْتِ.

Dan penjualan bertempo, karena larangan yang diriwayatkan Imam Muslim. Yaitu menjual buah kurma atau membatasi penjualan, seperti misalnya: “Aku menjual ini kepadamu dalam jangka waktu dua tahun. Jika sudah lewat dua tahun, maka tidak ada akad jual beli antara kita. Sebab batalnya penjualan tersebut, karena penjualan yang dimaksud tidak ada, dan karena adanya pembatasan waktu.

  1. Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin [2]

فَلاَ يَصِحُّ اِكْتِرَاءُ بُسْتَانٍ لِثَمْرَتِهِ  لِأَنَّ اْلأَعْيَانَ لاَ تُمْلَكُ بِعَقْدِ اْلإِجَارَةِ قَصْدًا وَنَقَلَ التَّاجُ السُّبُكِيُّ فِيْ تَوْشِيخِهِ اخْتِيَارَ وَالِدِهِ الْتَقَيُّ السُّبُكِيُّ فِيْ آخِرِ عُمْرِهِ صِحَّةَ إِجَارَةِ اْلأَشْجَارِ لِثَمَرِهَا، وَصَرَّحُوْا بِصِحَّةِ اسْتِـئْجَارِ قَنَاةٍ أَوْ بِئْرٍ لِلانْتِفَاعِ بِمَاءِهَا لِلْحَاجِةِ. قَوْلُهُ وَنَقَلَ التَّاجُ السُّبُكِي إِلخ ضَعِيفٌ

Menyewakan kebun guna memanen buah pepohonan yang tumbuh di dalamnya itu tidak sah, karena barang tidak bisa dimiliki dengan akad sewa dengan menjadi pokok barang yang diakadi. Al-Taj al-Subki dalam kitab Tausyihnya, mengutip pilihan ayahnya, yaitu al-Taqi al-Subki, di akhir umurnya yaitu keabsahan menyewa pohon untuk memanen buahnya. Dan para ulama jelas-jelas menyatakan keabsahan menyewa kolam atau sumur untuk memanfaatkan airnya, karena alasan hajat (dibutuhkan). Ungkapan Syaikh Zainuddin al-Malibari: “Al-Taj al-Subki mengutip ...” adalah pendapat lemah.

[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1422 H/2001 M), Jilid II, h. 31.

[2] Zainuddin al-Malibari dan Al-Bakri Muhammad Syatha al-Dimyathi, Fath al-Mu’in dan I’anah al-Thalibin, (Beirut: Dar al-Fikr, t. th.), Jilid III, h. 110.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 222 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.