Menyewa Pohon Karet dengan Waktu Terbatas
Menyewa Pohon Karet untuk Diambil Getahnya
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak?.
Jawab :
Bahwasanya akad tersebut tidak sah, karena kalau dengan akad jual beli maka tidak sah, karena pohon karetnya tidak dibeli, dan juga karena dalam tempo terbatas, kalau dengan akad sewa, juga tidak sah, menurut pendapat yang ashah, karena barang (getah) tidak dapat dimiliki dengan akad persewaan.
Keterangan, dari kitab:
- Asna al-Mathalib [1]
وَبَيْعُ السِّنِيْنَ لِلنَّهْيِ عَنْهُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ وَهُوَ بَيْعُ ثَمْرَةِ النَّخْلِ أَوْ تَحْدِيْدِ الْبَيْعِ كَبِعْتُكَ هَذَا سَنَتَيْنِ فَإِذَا انْقَضَتَا فَلاَ بَيْعَ بَيْنَنَا. وَالْبُطْلاَنُ فِيْهِ لِعَدَمِ الْبَيْعِ وَلِلتَّأْقِيْتِ.
Dan penjualan bertempo, karena larangan yang diriwayatkan Imam Muslim. Yaitu menjual buah kurma atau membatasi penjualan, seperti misalnya: “Aku menjual ini kepadamu dalam jangka waktu dua tahun. Jika sudah lewat dua tahun, maka tidak ada akad jual beli antara kita.
Memuat Komentar ...