Hukum Memberi Hadiah untuk Melariskan Dagangan

 
Hukum Memberi Hadiah untuk Melariskan Dagangan

Pemberian Hadiah untuk Melariskan Dagangannya

Pertanyaan :

Bagaimana hukum hadiah untuk memajukan perdagangan dengan cara menyelipkan kertas yang ditulis nomor atau nama hadiah, tidak semua bungkus terselip kertas itu, atau dengan cara lain?, Apakah itu boleh (jaiz) atau tidak?.

Jawab :

Penjualannya sah asal telah mencukupi syarat-syarat jual beli yang diperlukan, dan hadiahnya pun halal, karena tidak terdapat rugi untung, karena hadiah itu, maka tidak termasuk judi.

Keterangan, dari kitab-kitab fiqh.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 223 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN