Membeli Inventaris Kantor dengan Uang Sumbangan Wakaf
Inventarisasi Kantor yang Dibeli dengan Uang Sumbangan dengan Maksud Wakaf
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya inventarisnya organisasi berupa kursi, almari, tikar dan lain-lain, yang dibeli dengan uang yang didapat dari para penyokong dengan maksud wakaf. Apakah inventaris itu menjadi barang wakaf yang tidak diucapkan?, Kalau tidak sehingga bolehkah dijual untuk membayar pinjaman organisasi tersebut?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp979.000
Rp46.000
Rp399.000
Rp0
Memuat Komentar ...