Apakah Boleh Menyumpah Pendakwa yang Mempunyai Bukti?

 
Apakah Boleh Menyumpah Pendakwa yang Mempunyai Bukti?

Menyumpah Pendakwa yang Sudah Mempunyai Bukti

Pertanyaan :

Bolehkah pendakwa yang telah mempunyai bukti boleh disumpah? Kalau boleh, apakah nama sumpah itu?.

Jawab :

Betul pendakwa yang mempunyai bukti boleh disumpah dalam tujuh perkara, dan sumpahnya dinamakan sumpah istizhhar.

Keterangan, dari kitab:

  1. Tuhfah al-Thullab [1]

(وَالْيَمِيْنُ مَعَ الشَّاهِدَيْنِ) وَتَقَعُ (فِي الرَّدِّ) أَيْ دَعْوَى رَدِّ الْمُشْتَرِى الْمَبِيْعَ (بِعَيْبٍ وَدَعْوَى) الزَّوْجَةِ (الْعَنَةَ) عَلَى الزَّوْجِ  (وَ) دَعْوَى (الْجِرَاحَةِ فِيْ عُضْوٍ بَاطِنٍ) ادَّعَى الْجَارِحُ أَنَّهُ غَيْرُ سَلِيْمٍ (وَ) دَعْوَى (اْلإِعْسَارِ) أَي إِعْسَارِ نَفْسِهِ إِذَا عُهِدَ لَهُ مَالٌ (وَ) الدَّعْوَى (عَلَى الْغَائِبِ وَ) عَلَى (الْمَيِّتِ) وَنَحْوِهِمَا (وَفِيْمَا إِذَا قَالَ لِزَوْجَتِهِ أَنْتِ طَالِقٌ أَمْسِ ثُمَّ قَالَ أَرَدْتُ) أَنَّهَا طَالِقٌ (مِنْ غَيْرِيْ) فَيُقِيْمُ فِيْ هَذِهِ الصُّوَرِ الْبَيِّنَةَ بِمَا اِدَّعَاهُ وَيُحَلَّفُ مَعَهَا طَلَبًا لِلإِسْتِظْهَارِ.

Dan sumpah beserta dua orang saksi. Hal ini terjadi pada klaim pengembalian barang oleh si pembeli karena cacatnya barang, klaim istri atas impotensi suami, klaim luka bagian dalam tubuh dari orang yang melukai yang menyatakan bahwa anggota tubuh bagian dalam itu memang sudah tidak sehat, klaim kebangkrutan pada diri sendiri ketika diketahui ia punya harta, klaim kepada orang yang tidak ada, klaim kepada mayit dan semisalnya, dan klaim dalam kasus ketika seorang suami berkata kepada istrinya: “Anda tertalak kemarin.” lalu ia berkata: “Yang kumaksud adalah isrtiku itu tertalak oleh selainku.”, maka seseorang dalam kasus-kasus tersebut harus mendatangkan bukti yang membenarkan klaim(dakwaan)nya itu. Kemudian ia harus di sumpah besertaan bukti tersebut, karena istizhhar (memperjelas masalah).

[1] Zakaria al-Anshari, Tuhfah al-Thullab pada hamisy al-Syarqawi, (Indonesia: Dar al-Kutub al-Islamiyah, t. th.), Jilid II, h. 475-476.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 226 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.