Merujuk Istri yang Sudah Menikah dengan Alasan Tertentu

 
Merujuk Istri yang Sudah Menikah dengan Alasan Tertentu

Perkawinan Perempuan yang Dithalaq Raj’i

Pertanyaan :

Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menceraikan istrinya, kemudian sebelum iddah dirujuk, lalu si istri diajak kembali ke rumah lelaki, tetapi si istri tidak mau dan menentang, sehingga tujuh tahun, dengan tidak diberi nafkah dan rumah, kemudian si istri kawin dengan lelaki lain, lalu si lelaki pertama melaporkan pada hakim bahwa ia telah merujuk pada istrinya itu sebelum iddah, tetapi si hakim menetapkan sahnya nikah dan menolak dakwaan rujuk dengan alasan tidak diberi nafkah dan rumah. Apakah benar penetapan si hakim tersebut atau tidak benar?.

Jawab :

Muktamar memutuskan sebagaimana putusan Muktamar ke II nomor 42 yang tidak mengesahkan pernikahan itu, apabila si lelaki dapat mengajukan tanda-tanda yang terang, kalau tidak ada bukti, maka sahlah nikahnya, apabila si lelaki yang mulai mendakwa, dan si istri tidak mengakui adanya rujuk.

Keterangan, dari kitab:

  1. Asna al-Mathalib [1]

(وَإِنْ تَزَوَّجَتْ بَعْدَ) انْقِضَاءِ (الْعِدَّةِ) زَوْجًا آخَرَ (وَادَّعَى مُطَلِّقُهَا) تَقَدُّمَ الرَّجْعَةِ عَلَى انْقِضَاءِ الْعِدَّةِ (فَلَهُ الدَّعْوَى) بِهِ (عَلَيْهَا وَكَذَا عَلَى الزَّوْجِ) إِلَى أَنْ قَالَ: (فَإِنْ أَقَامَ) بَيِّنَةً بِمُدَّعَاهُ (اِنْتَزَعَهَا) مِنَ الزَّوْجِ سَوَاءٌ دَخَلَ بِهَا أَمْ لاَ (وَإِلاَّ) أَيْ وَإِنْ لَمْ يُقِمْ بَيِّنَةً (فَإِنْ بَدَأَ بِهَا) فِي الدَّعْوَى (فَأَقَرَّتْ) لَهُ بِالرَّجْعَةِ (لَمْ يُقْبَلْ) إِقْرَارُهَا (عَلَى الثَّانِي مَا دَامَتْ فِيْ عِصْمَتِهِ) لِتَعَلُّقِ حَقِّهِ بِهَا (فَإِنْ زَالَ حَقُّهُ) بِمَوْتٍ أَوْ طَلاَقٍ أَوْ إِقْرَارٍ أَوْ حَلَّفَ اْلأَوَّلُ يَمِيْنَ الرَّدِّ بَعْدَ الدَّعْوَى عَلَيْهِ أَوْ غَيْرَهَا (سُلِّمَتْ لِلأَوَّلِ) كَمَا لَوْ أَقَرَّ بِحُرِّيَّةِ عَبْدٍ ثُمَّ اشْتَرَاهُ حُكِمَ بِحُرِّيَّتِهِ (وَقَبْلَ ذَلِكَ) أَيْ زَوَالِ حَقِّ الثَّانِي (يَجِبُ عَلَيْهَا لِلأَوَّلِ مَهْرُ مِثْلِهَا لِلْحَيْلُوْلَةِ) أَيْ لِأَنَّهَا حَالَتْ بَيْنَهَا وَبَيْنَ حَقِّهِ بِالنِّكَاحِ الثَّانِي حَتَّى لَوْ زَالَتْ حَقُّ الثَّانِي رُدَّ لَهَا الْمَهْرُ لاِرْتِفَاعِ الْحَيْلُوْلَةِ وَالتَّصْرِيْحُ بِكَوْنِهِ لِلْحَيْلُوْلَةِ مِنْ زِيَادَتِهِ إِلَى أَنْ قَالَ: (وَلَوْ أَنْكَرَتْ) رَجْعَتَهُ (فَلَهُ تَحْلِيْفُهَا) عَلَى نَفْيِ عِلْمِهَا بِالرَّجْعَةِ (لِلْغَرَمِ) أَي لِيَغْرُمَ مَهْرُ الْمِثْلِ إِذَا أَقَرَّتْ أَوْ نَكَلَتْ وَحَلَفَ هُوَ فَإِنْ حَلَفَتْ سَقَطَتْ دَعْوَاهُ.

Jika seorang wanita yang dicerai kawin lagi dengan laki-laki lain sehabis masa ‘iddahnya, dan suami pertama mengklaim lebih dahulu rujuknya dari pada waktu habisnya ‘iddah, maka suami pertama berhak mendakwa demikian. Suami pertama boleh pula mendakwa suami kedua. … Jika ia mampu memberikan saksi atas dakwaanya, maka ia berhak mengambil kembali istrinya itu dari suaminya yang baru, baik sudah disetubuhi atau belum. Namun jika ia tidak mampu memberikan saksi, jika ia memulai dakwaannya kepada si wanita, kemudian si wanita itu mengakui adanya rujuk, maka pengakuan yang merugikan suami kedua itu tidak diterima selama wanita itu masih dalam ikatan pernikahannya, karena keterkaitan hak suami kedua itu dengannya. Lalu jika hak suami kedua hilang karena kematian, perceraian atau sumpah suami pertama dengan sumpah penolakan setelah dakwaan padanya atau sumpah selainnya, maka ia harus diserahkan pada suami pertama. Masalahnya sama seperti jika seseorang mengaku telah membebaskan budak, lalu ia membelinya kembali, maka budak tersebut dihukumi telah merdeka. Dan sebelum hak suami kedua hilang, maka wanita itu harus memberi mahr mitsl pada suami pertama karena adanya keterhalangan, yakni dengan perkawinan kedua tersebut, berarti wanita itu telah menghalangi hak suami pertama atas dirinya, sehingga jika hak suami kedua hilang, maka suami pertama harus mengembalikan mahr mitsl kepada si istri. … Jika wanita itu mengingkari rujuk suami pertama, maka suami pertama berhak menyumpahnya atas ketidaktahuan wanita itu atas rujuknya agar ia menanggung mahr mitsl jika -suatu saat- mengakuinya. Atau bila wanita itu enggan bersumpah dan suami pertama sudah bersumpah, -kemudian- jika wanita itu mau bersumpah, maka gugurlah dakwaan dari suami pertama tersebut.

  1. Hasyiyah al-Syarqawi [2]

وَإِنْ بَدَأَ بِالزَّوْجِ فِي الدَّعْوَى فَأَنْكَرَ صُدِّقَ بِيَمِيْنِهِ وَإِنْ أَقَرَّ أَوْ نَكَلَ عَنِ الْيَمِيْنِ وَحَلَفَ اْلأَوَّلُ الْيَمِيْنَ الْمَرْدُوْدَةَ بَطَلَ نِكَاحُ الثَّانِي وَلاَ يَسْتَحِقُّهَا اْلأَوَّلُ حِيْنَئِذٍ إِلاَّ بِإِقْرَارِهَا  لَهُ أَوْ حَلَفٍ بَعْدَ نُكُوْلِهَا وَلَهَا عَلَى الثَّانِي بِالْوَطْءِ مَهْرُ الْمِثْلِ إِنْ اسْتَحَقَّهَا اْلأَوَّلُ وَإِلاَّ فَالْمُسَمَّى إِنْ كَانَ بَعْدَ الدُّخُوْلِ وَنِصْفُهُ إِنْ كَانَ قَبْلَهُ.

Jika suami pertama memulai dakwaan pada suami kedua, lalu ia mengingkarinya maka ia bisa dibenarkan dengan sumpahnya. Jika ia mengakuinya atau enggan bersumpah, dan suami pertama bersumpah, maka pernikahan kedua batal. Dan seketika itu suami pertama belum berhak atas wanita tersebut, kecuali dengan pengakuan si wanita atau sumpah suami pertama setelah si wanita menolak bersumpah. Dan sebab disetubuhi suami kedua, si wanita berhak mendapat mahr mitsl darinya bila (terbukti) suami pertama sudah berhak atasnya. Bila belum, maka ia (berhak atas) mahar yang disebut dalam akad bila dakwaan suami pertama terjadi setelah persetubuhan dengan suami kedua, dan separonya bila dakwaan tersebut terjadi sebelumnya.

[1] Syaikh al-Islam Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1422 H/2001), Jilid VII, h. 255-256.

[2] Abdul Hamid al-Syirwani, Hasyiyah al-Syirwani ‘ala Tuhfah al-Muhtaj, (Beirut: Dar al-Fikr, 1418 H/1997 M), Cet. Ke-1, Jilid VII, h. 177.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 235 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-13 Di Menes Banten Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1357 H. / 12 Juli 1938 M.