Merujuk Istri yang Sudah Menikah dengan Alasan Tertentu
Perkawinan Perempuan yang Dithalaq Raj’i
Pertanyaan :
Bagaimana pendapat Muktamar atas seorang yang menceraikan istrinya, kemudian sebelum iddah dirujuk, lalu si istri diajak kembali ke rumah lelaki, tetapi si istri tidak mau dan menentang, sehingga tujuh tahun, dengan tidak diberi nafkah dan rumah, kemudian si istri kawin dengan lelaki lain, lalu si lelaki pertama melaporkan pada hakim bahwa ia telah merujuk pada istrinya itu sebelum iddah, tetapi si hakim menetapkan sahnya nikah dan menolak dakwaan rujuk dengan alasan tidak diberi nafkah dan rumah. Apakah benar penetapan si hakim tersebut atau tidak benar?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp219.900
Rp400.000
Rp135.000
Rp45.000
Memuat Komentar ...