Inilah Penjelasan tentang Menggambar Binatang
Menggambar Binatang dengan Sempurna Anggotanya
Pertanyaan :
Bagaimana hukum menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret. Apakah haram atau tidak?, Karena menggambar demikian itu hanya mengambil bayangan, ataukah ada selisih pendapat di antara ulama yang terhitung menurut ahli fiqh, kalau dikatakan boleh, apakah hanya menggambarnya saja?, Atau juga memindahkan gambar dari film ke kertas? Mengharap keterangan, mudah-mudahan Allah memberi pahala?.
Jawab :
Bahwasanya menggambar hewan (hayawan) yang sempurna anggotanya dengan potret, begitu memindahkan gambar dari film ke kertas itu hukumnya haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung.
Catatan,
haram dengan tidak terdapat khilaf yang terhitung, demikianlah putusan Muktamar ke XIII, tetapi Konferensi Besar sebagai pengganti Muktamar ke XXII, membicarakan putusan tersebut secara mendalam, maka bisa mendapatkan khilaf yang terhitung oleh ulama fiqh yang mengatakan bolehnya menggambar hewan dengan potret, sebagaimana tersebut dalam majalah Nur al-Islam ke 10 jilid pertama.
Keterangan, dari:
- Majalah Nahdhah al-Ishlahiyah [1]
أَحَبُّ أَنْ نُجْزِمَ الْجَزْمَ كُلَّهُ أَنَّ التَّصْوِيْرَ بِآلَةِ التَّصْوِيْرِ (فُوْتُوْغِرَافِ) كَالتَّصْوِيْرِ بِالْيَدِّ تَمَامًا فَيَحْرُمُ عَلَى الْمُؤْمِنِ تَسْلِيْطُهَا لِلتَّصْوِيْرِ وَيَحْرُمُ عَلَيْهِ تَمْكِيْنُ مُسَلَّطِهَا ِلالْتِقَاطِ صُوْرَتِهِ بِهَا لِأَنَّهُ بِهَذَا التَّمْكِيْنِ يُعِيْنُ عَلَى فِعْلٍ مُحَرَّمٍ غَلِيْظٍ. وَقَالَ أَيْضًا تَنْبِيْهٌ لَعَلَّكَ فَهِمْتَ مِمَّا سَبَقَ أَنَّ الْكَلاَمَ فِي الصُّوَرِ لَهُ مَقَامَانِ الْمَقَامُ اْلأَوَّلُ فِيْ نَفْسِ التَّصْوِيْرِ وَهُوَ حَرَامٌ بِاْلإِجْمَاعِ دُوْنَ أَيْ تَفْصِيْلٍ وَقَدْ عَلِمْتَ مِمَّا قَدِمْنَا أَنَّ التَّصْوِيْرَ بِآلَةِ التَّصْوِيْرِ كَالتَّصْوِيْرِ بِالْيَدِ تَمَامًا لاَ فَرْقَ بَيْنَهُمَا.
Memuat Komentar ...