Hukum Memilih Bersikap Diam di Tengah Merajalelanya Bid’ah dan Kezaliman
Ladun.ID, Jakarta - Dalam era yang penuh dengan tantangan ini, berbagai macam penyimpangan agama dan fitnah merajalela. Banyak perbuatan bid’ah dan kezaliman yang terjadi. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran para ulama dalam menghadapi situasi tersebut. Apakah ulama yang memilih untuk berdiam diri, tinggal di rumah, dan tidak aktif menjalankan amar ma’ruf nahi munkar dapat dibenarkan menurut syariat?
Pada dasarnya, amar ma’ruf nahi munkar adalah salah satu kewajiban utama dalam Islam yang bertujuan menjaga umat dari penyimpangan. Dalam kitab Ad-Da’wah At-Tammah karya Habib Abdullah bin Alwi Al-Haddad, dijelaskan bahwa ulama yang telah menyelesaikan kewajiban individualnya (fardhu ‘ain) dan kolektifnya (fardhu kifayah) memiliki tanggung jawab besar untuk mengajarkan agama kepada masyarakat sekitar. Beliau menegaskan:
وَوَاجِبٌ عَلَى كُلِّ فَقِيْهٍ فَرِغَ مِنْ فَرْضِ عَيْنِهِ وَتَفَرَّغَ لِفَرْضِ الْكِفَايَةِ أَنْ يَخْرُجَ إِلَى مَنْ يُجَاوِرُ بَلَدَهُ مِنْ أَهْلِ السَّوَادِ وَمِنَ الْعَرَبِ وَاْلاَكْرَادِ وَغَيْرِهِمْ وَيُعَلِّمُهُمْ دِيْنَهُمْ وَفَرَائِضَ شَرْعِهِمْ...
“Setiap ahli fiqih yang telah selesai dari kewajiban individualnya (fardhu ‘ain) dan kewajiban kolektif (fardhu kifayah), ia harus keluar menemui orang lain yang berada berdampingan dengan daerahnya, baik kalangan umum, Arab, Kurdi, dan lainnya. Ia harus mengajari mereka tentang agama dan ketentuan-ketentuan syariat.”
Memuat Komentar ...