Perbedaan Menggambar dan Memotret Sekaligus Hukumnya

 
Perbedaan Menggambar dan Memotret Sekaligus Hukumnya

Menyimpan Gambar yang Diambil dengan Potret, Lain dengan Menggambar Binatang dengan Potret

Pertanyaan :

Apakah boleh mengambil dalil dengan keterangan dalam kitab Tarsyih al-Mustafidin yang artinya: “Dan boleh menyimpan gambar yang diambil dengan potret,” untuk diperbolehkan menggambar hewan yang sempurna anggotanya dengan potret?, Dan apakah termasuk menggambar pula orang yang mengecap stempel yang mewujudkan gambar hewan?, Dan atau menempel papan yang terpisah-pisah kemudian  merupakan gambar hewan atau tidak?.

Jawab :

Tidak dapat untuk dalil, karena yang diterangkan dalam kitab tersebut ialah menyimpan bukan menggambar, tentang hukumnya menggambar, dengan potret, supaya melihat putusan Muktamar ke XIII masalah nomor 236, serta peninjauannya dalam Konferensi Besar. Adapun mengecapkan stempel gambar hewan, dan menempelkan papan hingga merupakan gambar hewan, itu termasuk hukumnya menggambar hewan, yakni mewujudkan gambar.

Keterangan, dari kitab:

  1. Al-Jawab al-Syafi [1]

لِأَنَّ التَّصْوِيْرَ هُوَ إِيْجَادُ الصُّوْرَةِ بِمَعْنَى أَنَّ الْمُصَوِّرَ يُحْدِثُ صُوْرَةَ حَيَوَانٍ بِفِعْلِهِ وَصُنْعِهِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN